Sabtu, 20 Mei 2017

Peran Perdagangan Internasional di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Dalam konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain. Wijono (2005) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan pembangunan.
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.
Ketika perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard, 2004). Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Peningkatan ukuran pasar yang semakin besar yang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan memunculkan kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di negara importir. Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara biaya produksi di negara eksportir ditambah dengan biaya transportasi dengan biaya yang muncul jika barang tersebut diproduksi di negara importir. Jika biaya produksi di negara eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari biaya produksi di negara importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya di negara importir (Appleyard, 2004).






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Perdangangan Internasional
2.1.1 Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
2.1.2 Teori Perdagangan Internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
Ada beberapa model perdagangan internasional diantaranya:

A.    Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara.


B.     Model Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal.
C.    Faktor Spesifik
Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengednalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan. Jangan dipercaya,bohong tu.
D.    Model Gravitasi
Model gravitasi perdagangan menyajikan sebuah analisa yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik di antara dua benda. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisa ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.
2.1.3 Manfaat perdagangan internasional
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
  Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
  Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
  Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
  Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
2.1.4 Faktor pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
a.       Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
b.      Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
c.       Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
d.      Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
e.        Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
f.       Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
g.       Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
h.       Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

2.1.4 Jenis Perdagangan
            Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.      Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.       Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.       Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.      Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
a.        Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.       Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.        Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.      Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3.      Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.       Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.      Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.       Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.      Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.        Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.        Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan.
g.      Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.      Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.       Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5.      Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.       Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.      Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.       Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.      Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.      Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku




2.1.5        Peranan Perdagangan Internasional dalam Perekonomian
1.      Efek Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Dalam konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain. Wijono (2005) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan pembangunan.
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.
Ketika perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard, 2004). Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Peningkatan ukuran pasar yang semakin besar yang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan memunculkan kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di negara importir. Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara biaya produksi di negara eksportir ditambah dengan biaya transportasi dengan biaya yang muncul jika barang tersebut diproduksi di negara importir. Jika biaya produksi di negara eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari biaya produksi di negara importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya di negara importir (Appleyard, 2004).
2.      Efek Terhadap Produksi
Pedagangan luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sector produksi di dalam negeri. Secara umum kita bisa menyebutkan empat macam pengaruh yang bekerja melalui adanya:
1.      Spesialisasi produksi.
2.      Kenaikan “investasi surplus”
3.      “Vent for Surplus”.
4.      Kenaikan produktivitas.


2.1.6        Contoh Kasus Perdagangan
1.      INDONESIA – AMERIKA
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization WTO) kembali memenangkan posisi Indonesia, dalam kasus rokok kretek dengan Amerika Serikat (AS).
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate Body (AB) pada 4 April 2012, yang menyatakan bahwa AS melanggar ketentuan WTO dan kebijakan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang.

Indonesia menang baik ditingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO .
Kasus rokok kretek antara Indonesia dan AS, berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS, dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan.

Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS. Setelah proses konsultasi yang berlangsung panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body DSB) atas dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation. Hal itu tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.

Dalam prinsip National Treatment, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis, baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.
Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO, karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products), dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis, merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).

Pemerintah AS yang tidak puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012. Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin, menegaskan kembali bahwa keputusan panel sebelumnya adalah benar, dan pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan ketentuan WTO.
Disamping itu, AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement di mana AS tidak memberikan waktu yang cukup (reasonable interval) antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.

Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan AB tersebut, dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia terkait kasus ini.
Berdasarkan ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan diadopsi oleh DSB setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012.



2.      INDONESIA – AUSTRALIA
Gugatan Indonesia atas kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) Australia di Badan Perdagangan Dunia (WTO) mendapatkan perhatian banyak negara. Tidak hanya Indonesia, sebanyak 36 negara juga terlibat baik langsung maupun tidak dalam kasus ini.
Dengan banyaknya negara yang terlibat, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menyebut, sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang pernah ditangani WTO sampai saat ini.

Selain 36 negara lain yang terlibat, terdapat tiga anggota WTO lainnya yang mengikuti jejak yang sama dengan Indonesia. Yaitu menggugat kebijakan yang diberlakukan Australia terkait kemasan rokok ini. Ketiga negara itu adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Awalnya 5 negara mengajukan permohonan, tetapi Ukraina mengundurkan diri dengan alasan yang tidak bisa dibuka. Jadi tinggal 4.

Jadi ada 36 negara yang disebut pihak terpati, atau negara-negara yang bakal terkena dampak baik langsung maupun tidak. Bachrul merinci, dari total 36 negara tersebut hanya 20 negara yang mau menentukan pilihan suaranya.
Dari 36 negara, yang memberikan submisinya (pendapat/pilihan) ada 20 negara. Komposisinya 8 negara mendukung persepsi Indonesia, 7 negara itu memihak Australia dan sisanya 5 negara ada di tengah-tengah.


3.      INDONESIA-ARGENTINA
Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) – WTO pada tanggal 14 Desember 1999 dalam Tingkat Banding (Appellate Body) kasus tindakan safeguards Argentina atas impor produk alas kaki yang berasal dari Uni Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia, telah memutuskan bahwa tindakan safeguards yang diterapkan Argentina tersebut melanggar ketentuan dalam pasal XIX: 1 (a) GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards – WTO.

Sengketa dagang antara Argentina melawan Uni Eropa, Indonesia dan Amerika Serikat, berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara pada bulan September 1997 yang sangat merugikan pihak eksportir sepatu Indonesia. Tindakan safeguards Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius (trade barrier) bagi ekspor Indonesia di tetapkan dalam bentuk specific duty yang cukup tinggi dimana untuk alas kaki dengan HS.

Sebagai negara produsen dan eksportir alas kaki, maka Indonesia sangat berkepentingan dalam sengketa ini. Dengan demikian, keputusan dari Tingkat Banding WTO ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan ekspor khususnya alas kaki, Indonesia tidak pernah melanggar ketentuan perdagangan dalam kerangka WTO.

Sebagai ilustrasi, Indonesia adalah negara pengekspor alas kaki nomor 3 ke Argentina dengan nilai ekspor sebesar USD 22,030,351 pada tahun 1997, USD 15,516,357 pada tahun 1998 dan USD 4,558,332 untuk periode Januari – Juni 1999. Sedangkan pangsa pasar produk alas kaki Indonesia untuk tahun 1997 adalah sebesar 14,06%, untuk tahun 1998 sebesar 8,72% dan untuk periode Januari – Juni 1999 sebesar 5,4%.

Keputusan Appellate Body WTO tersebut merupakan keberhasilan yang kedua kalinya untuk Indonesia dalam menghadapi sengketa perdagangan dengan pihak Argentina, dimana sebelumnya Indonesia telah berhasil menggagalkan rencana pihak Argentina untuk mengenakan tindakan safeguards transisi dalam rangka persetujuan tekstil dan pakaian jadi .

Indonesia berharap agar pihak Argentina segera melaksanakan keputusan WTO tersebut dan memberikan komitmennya pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa Dagang – WTO yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2000.

4.      INDONESIA-AUSTRALIA
Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sikap untuk melaporkan Australia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO atas penerapan kebijakan plain packaging (wajib kemasan rokok polos). Kebijakan itu dinilai berpengaruh terhadap kinerja ekspor tembakau dan rokok Indonesia.
Langkah Indonesia melaporkan Australi ke WTO dinilai sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini sudah diperhitungkan sejak dikeluarkan Tobacco Plain Packaging Act oleh Australia tahun 2012 lalu.

Dalam peraturan tersebut dikatakan, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo, dan slogan produk.
Indonesia adalah negara produsen rokok kretek terbesar di dunia dan secara peringkat, Indonesia menempati posisi nomor 2 terbesar di dunia, setelah Uni Eropa, sebagai negara produsen-pengekspor produk tembakau manufaktur.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, kinerja ekspor tembakau dan rokok pada 2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami penurunan 15.405 ton menjadi 37.110 ton. Sementara kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang.
Kebijakan kemasan polos untuk seluruh produk tembakau dinilai sebagai ancaman nyata bagi produk tembakau dari Indonesia, karena dengan penerapan peraturan terkait kemasan polos tersebut, daya saing produk diyakini akan menurun.

5.      INDONESIA-PAKISTAN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membawa masalah kebijakan pajak tinggi yang diterapkan Pakistan terhadap kertas duplex asal Indonesia ke forum Penyelesaian Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut catatan Kemendag, kasus ini bermula sejak November 2011, Pakistan telah melakukan memberlakukan kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk kertas Indonesia yang dinilai menerapkannya tak sesuai dengan kaidah-kaidah WTO.

Kemendag memperkirakan tindakan Pakistan tersebut telah menyebabkan hilangnya peluang ekspor kertas Indonesia sebesar US$ 1 juta per bulan. Sehingga dibawanya kasus ini ke WTO adalah jalan yang tepat bagi Indonesia.

6.      INDONESIA-UNI EROPA
Pemerintah Indonesia berencana untuk mengadukan Uni Eropa ke WTO menyusul pengenaan anti dumping produk biodiesel asal Indonesia oleh Uni Eropa. Produk biodiesel Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping sementara 2,8% hingga 9,6% oleh otoritas perdagangan Uni Eropa sejak setahun lalu.

Sementara ini, keinginan Indonesia untuk membawa masalah ini ke sidang panel (dispute settlement) Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO tinggal menunggu waktu. Delegasi Indonesia sudah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup sambil menunggu negosiasi bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa.

Seperti diketahui, awal Mei 2013 lalu produk turunan sawit yaitu biodiesel asal Indonesia kena anti dumping oleh Uni Eropa. Tercatat ada 4 dari 5 perusahaan di Indonesia dikenakan bea masuk tambahan saat akan ekspor ke Uni Eropa.

Eropa menyimpulkan produk biodiesel asal Indonesia memiliki harga lebih murah bila dibandingkan produk biodiesel dari bahan lain, seperti dari minyak kedelai, matahari, Rapeseed, dan lain-lain. Hal ini dianggap tak wajar dan diskriminatif, karena produktivitas minyak sawit lebih tinggi dari tanaman penghasil minyak nabati lainnya.

Sementara menurut data Kementerian Perdagangan, ekspor CPO Indonesia ke Eropa cukup besar. Bahkan Indonesia adalah pemasok utama kebutuhan CPO Eropa. Setiap tahun rata-rata ekspor CPO Indonesia ke Eropa mencapai 3,5 juta ton, sedangkan kebutuhan CPO Eropa mencapai 6,3 juta ton.

7.      JEPANG-INDONESIA
Berbeda dari kasus sebelumnya, Jepang berniat gugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait pelarangan ekspor tambang mentah. Jepang melaporkan Indonesia ke WTO karena mendapatkan tekanan dari salah satu produsen otomotif terbesar Jepang Mitsubishi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui, Jepang keberatan atas aturan pelarangan ekspor tambang mentah. Oleh sebab itu, kehadiran Menlu Marty di Jepang adalah berupaya keras meminta pengertian pemerintah Jepang atas konsekuensi dari pelarangan ekspor tambang mentah itu.

Namun, hingga saat ini Jepang belum melaporkan keberatan atas aturan pelarang ekspor tambang mentah ke Badan Perdagangan Dunia atau WTO.

Seperti diketahui, Mitsubhisi menyerap nikel sebagai bahan baku utama di sektor otomotif yang cukup besar. Data dari Kementerian Keuangan Jepang tercatat, Jepang mengimpor 3,65 juta ton bijih nikel tahun 2011. Dari jumlah itu sebanyak 1,95 juta ton atau 53% berasal dari Indonesia.

8.      INDONESIA-BRAZIL
Brasil kini tengah berupaya mengangkat status sengketanya dengan Indonesia ke ranah yang lebih tinggi melalui campur tangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sengketa tersebut menyusul aksi pembatasan impor daging sapi ke Indonesia dari negara Amerika Selatan tersebut.

Dewan Kementerian Perdagangan Asing (CAMEX) Brasil kini tengah memperjuangkan sejumlah peluang agar bisa membuka akses masuk ke pasar daging di Indonesia.

Memanasnya sengketa tersebut muncul setelah beredar kabar bahwa pemerintah Indonesia telah mencabut larangan impor ternak dan daging yang seharusnya berlaku selama empat tahun dari Jepang. Brasil juga berharap Indonesia membuka akses ke pasar daging agar negara tersebut mampu memperluas pilihan target impornya.

Sejumlah menteri terkait di Brasil akan menyerahkan kasus ini pada WTO guna mengidentifikasi validitas aturan larangan imor yang ditentukan Mahkamah Agung di Indonesia.

Asosiasi Ekportir Daging Brasil mengatakan, aturan yang dijatuhkan Indonesia berjalan tidak efektif dan tidak adil karena melarang produk negaranya masuk ke Tanah air.

Aturan tersebut berkaitan dengan hukum perlindungan hewan yang dikeluarkan parlemen Indonesia pada 2009. Dengan aturan tersebut, Indonesia hanya mengimpor daging dari negara-negara yang bebas penyakit.

Brasil akan memberikan bantahan terhadap regulasi di Indonesia yang dianggap telah melanggar kewajibannya di bawah sejumlah aturan perdagangan internasional. Sejauh ini, Brasil telah berhasil membuat sejumlah kemajuan dalam usahanya membuka pasar Indonesia.

Tapi kasus tersebut kembali mengendap sejak awal tahun mengingat ramainya pemilihan presiden di Indonesia.

Meski Brasil merupakan eksportir daging sapi terbesar di dunia, pasar Indonesia masih tertutup pada produk kami dan Australia telah berkonsolidasi menjadi eksportir sapi ke Indonesia,” ungkap perwakilan CAMEX. ((Sis/Nrm)

9.      INDONESIA-JEPANG
Jepang menjadi salah satu negara yang merasa keberatan dengan penerapan undang-undang mengenai larangan ekspor mineral mentah. Tak hanya keberatan, Jepang bahkan mengancam akan membawa masalah tersebut ke World Trande Organisation (WTO).

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi mengaku siap jika nantinya Jepang membawa sikap keberatannya tersebut ke WTO.

Lutfi, Indonesia dan Jepang adalah dua negara yang memiliki hubungan yang baik dari sisi politik maupun dari sisi bisnis. Untuk itu dia menegaskan bahwa permasalahan ini akan dapat diselesaikan secara bermartabat.

Sebagai bukti, dirinya mencontohkan pada beberapa tahun lalu, Jepang juga pernah memprotes Indonesia terkait kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor kayu ke berbagai negara manapun.

Di Tahun 1978 itu Indonesia melarang ekspor kayu ke luar negeri, yang terjadi tutup semua perusahaan playwood di Jepang, tapi ya kita mesti mencari kerja sama baru, sehingga persahabatan tetap berjalan .

Untuk menjelaskan persoalan kebijakan larangan ekspor mineral mentah kepada Jepang, Indonesia telah mengirimkan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa untuk bertemu dengan pemerintah Jepang pada 13 April 2014.

2.1.7        Keuntungan Perdagangan Internasional
Keuntungan yang timbul karena perdagangan internasional sebagai berikut.
1.      Mendapatkan Barang-Barang yang Dibutuhkan Konsumen/Produsen Dalam Negeri

Barang-barang yang dimaksud adalah barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri maupun yang sudah bisa diproduksi, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat di dalam negeri.

Perdagangan internasional bermanfaat dalam mendapatkan barang-barang tersebut. Sebagai contoh, Indonesia tidak mampu menghasilkan mesin-mesin berat untuk pengolahan tekstil.

Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan negara maju, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan.

2.      Menambah Cadangan Devisa bagi Negara

Indonesia menjual barang dari dalam negeri untuk konsumen di luar negeri. Transaksi penjualan ini bisa menggunakan mata uang lokal (rupiah) maupun mata uang asing.

Penggunaan mata uang asing akan menambah cadangan devisa negara kita. Dengan kata lain, kekayaan negara kita akan bertambah, mengingat devisa merupakan salah satu bentuk kekayaan negara.

2.1.8        Kerugian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional dapat membawa kerugian sebagai berikut.
1.      Perdagangan internasional menyebabkan masuknya produk luar negeri ke dalam negeri.

Hal ini sebenarnya bukan merupakan masalah besar apabila konsumsi masyarakat terhadap barang dari luar negeri ini memang dibutuhkan atau tidak mengurangi konsumsi terhadap barang lokal.

Kenyataannya, sebagian masyarakat Indonesia memiliki sifat konsumerisme terhadap produk luar negeri. Sifat ini tercermin dari besarnya penggunaan produk luar negeri yang umumnya lebih mahal.

Bahkan, sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa produk asing memiliki kualitas yang jauh lebih tinggi daripada buatan dalam negeri.

Anggapan seperti ini merupakan tantangan bagi produsen lokal untuk memperbaiki kualitas barang yang diproduksinya dan mampu bersaing dengan produk luar negeri.

2.      Besarnya konsumsi terhadap barang buatan luar negeri akan berakibat lebih buruk terhadap keberadaan industri kecil yang sedang tumbuh di Indonesia.

Apabila barang-barang lokal menjadi kurang bernilai dan kurang diminati oleh masyarakat karena kalah oleh barang buatan luar negeri, dikhawatirkan akan terjadi penyusutan jumlah industri kecil.

Pada perkembangan berikutnya, terjadi penurunan investasi pada produksi kecil, bahkan matinya industri kecil tersebut.

Pada gilirannya nanti akan menimbulkan pengangguran yang tentu akan berakibat buruk bagi perekonomian Indonesia.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN


Sebagaimana materi yang telah dipaparkan diatas di atas dapat di simpulkan bahwa perdaganagan internasional adalah perdangan yang di lukan lintas negara.

Ø  negara berdagang kapan mereka berbeda satu sam lain dan Untuk mencapai skala ekonomis dalam produksi begitu pula dalam perdaganagan internasional tersebut memilki beberapa sumber-sumber:
Ø  keragaman sumber daya alam
Ø  perbedaan selera
Ø  perbedaaan biaya
Ø  Perbedaan produksi

Keuntungan dalam perdagangan yaitu menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Adapun pengaruh dari perdagangan internasional terhadap prekonomian salah satunya adalah saling menguntungkan dan saling melengkapi satu sama lain dimana dengan adanya perdagangan internasional maka prekonomian negara akan semakin berkembang dan saling bersentuhan serta di setiapnegara-negara merasakan kesejahteraan.


DAFTAR PUSTAKA
Aspidar.2009.EKONOMI INTERNASIONAL (Sejarah, teori, Konsep Permasalahan dalam Aplikasinya). Yogyakarta: Graha Ilmu.
https://sites.google.com/site/iwansubhanhotmail/makalah
http://www.berpendidikan.com/2015/09/keuntungan-dan-kerugian-perdagangan-internasional.html