Sabtu, 13 Januari 2018

Struktur Organisai Koperasi



Drs. Arifinal Chaniago (1984), koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang – orang atau badan hukum, memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota koperasi. Organisasi koperasi sudah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi yaitu mengenai Bagan Struktur Organisasi relevan, perangkat dan fungsi organisasai koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  3. Keputusan Rapat Anggota
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
  1. Segi intern organisasi koperasi
  2. Segi ekstern organisasi koperasi
Intern organisasi koperasi yaitu organisasi di dalam setiap tubuh koperasi, baik di dalam koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan maupun koperasi induk. Ekstern organisasi koperasi yaitu organisaasi berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Dalam ektern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingakat koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia yaitu dewan mempersatukan berbagai jenis koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal dan meliputi seluruh Indonesia. Mengingat betapa penting kedudukan, peranan dan fungsi koperasi.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu :
  1. Unsur alat-alat perlengkapan organisasi
A. Rapat Anggota
B. Pengurus
C. Pengawas
  1. Unsur dewan penasehat atau penasehat
  2. Unsur pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lain.
  1. Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dan tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
  1. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Fungsi dan Peran Pengurus:
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi
2). Fungsi sebagai penasihat
3). Pengurus sebagai pengawas
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
  1. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota dan telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data, informasi dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data, informasi dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukung koperasi.
Adapun beberapa hasil audit dilaporkan pengawas adalah :
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada atau tidak penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).
Stuktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dikenal ada koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk seperti dikemukakan dalam struktur intern organisasi koperasi diatas. Dilihat dari segi pemusatan, maka koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk juga disebut koperasi sekunder sebagai koperasi dan memiliki tingkat lebih atas dari koperasi primer, dan dilihat dari segi fungsi koperasi sekunder maka koperasi-koperasi sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” yaitu berfungsi membantu koperasi primer mencapai tujuan koperasi. Oleh sebab itu, maka koperasi sekunder berdasar pada menjalankan usaha-usaha dan tidak dapat dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri, seperti juga koperasi primer menjalankan usaha-usaha dan tidak dapat dilakukan dengan baik anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.

Sumber :
Chaniago, Arifinal.1984. Pengertian dan Prinsip Koperasi. Jakarta: Salemba empat

Jenis Jenis Koperasi Menurut Undang Undang



1.      JENIS KOPERASI MENURUT UU NO 12 TAHUN 1967
Ditinjau dari UU NO 12 Tahun 1967 mengenai jenis – jenis koperasi yang tercantum di dalam  pasal 17 bagian 6 yang isinya memuat :
a.       Jenis – Jenis Koperasi Berdasarkan Lapangan Usahanya
1)      Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan barang – barang yang di butuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari – hari maupun barang – barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
2)      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bertujuan untuk mencegah para anggotanya terjerat oleh kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang untuk keperluan hidupnya, dengan cara  menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah – rendahnya.
3)      Koperasi Produksi
Koperasi yang kegiatannya untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasanya diproduksi serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
4)      Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
b.      Jenis – jenis koperasi berdasarkan golongan masyarakat yang mendirikannya.
1)   Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
2)      Koperasi Di Lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL)
Koperasi yang merupakan wadah penampungan kegiatan – kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
3)      Koperasi Wanita, Koperasi Guru, Koperasi Kaum Veteran, Koperasi Kaum Pensiun dan sebagainya
Koperasi yang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanyadalam golongan masing – masing.

2.      JENIS KOPERASI MENURUT UU NO 25 TAHUN 1992
Di tinjau dari UU NO 25 Tahun 1992 mengenai jenis – jenis koperasi yang tercantum pada :
·         Pasal 15, yang berbunyi :
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder”
·         Pasal 16, yang berbunyi :
“Jenis Koperasi di dasarkan pada kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya”
·         Pasal 7, yang berbunyi :
Ayat (1) :  “Koperasi Primer didirikan paling sedikit oleh 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi”
Ayat (2) :  “Koperasi Sekunder didirikan paling sedikit oleh tiga koperasi primer”

3.      JENIS KOPERASI MENURUT UU NO 17 TAHUN 2012
Di tinjau dari UU NO 17 Tahun 2012 mengenai jenis – jenis koperasi yang tercantum pada :
·         Pasal 83, yang berbunyi :
“Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 terdiri dari Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam”
·         Pasal 84, yang berbunyi :
Ayat (1) : “Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non- anggota”
Ayat (2) : “Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota”
Ayat (3) : “Koperasi Jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non- simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non- anggota”
Ayat (4) : “Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu – satunya usaha yang melayani anggota”

Sumber :

Jumat, 12 Januari 2018

Prinsip Koperasi Menurut Undang - Undang



Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah objek atau subjek tertentu Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain.
Perbedaan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya. Sejarah prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
  1. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
  2. Penjualan barang dengan tunai
  3. Harga penjualan menurut harga pasar
  4. Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
  5. Masing-masing anggota mempunyai satu suara
  6. Netral dalam politik dan keagamaaan
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
  1. Adanya pembatasan bunga atas modal
  2. Keanggotaan bersifat sukarela
  3. Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
Pada tahun 1966, dalam kongres Gabungan Koperasi Internasional (International Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
  2. Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
  3. Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
  4. Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
  5. Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumya.
  6. Seluruh organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat local, pada tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara local, nasional, regional, maupuin internasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut:
    1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    2. pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    5. Pendidikan perkoperasian.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
  • Menurut Undang -undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
  1. Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  2. Undang-undang No. 14 Tahun 1965
  3. Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
  4. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
  • Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi



Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerjasama antar koperasi
 Sumber :
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tim Fokusmedia, 2012. Undang-Undang Perkoperasian. Penerbit Fokus Media