Drs. Arifinal Chaniago (1984), koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang – orang atau badan hukum, memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota
koperasi. Organisasi koperasi sudah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen
koperasi yaitu mengenai Bagan Struktur Organisasi relevan, perangkat dan fungsi
organisasai koperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan,
isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada
fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan
tanggung jawab jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Keputusan Rapat Anggota
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua
segi, yaitu :
- Segi intern organisasi koperasi
- Segi ekstern organisasi koperasi
Intern organisasi koperasi yaitu organisasi di dalam
setiap tubuh koperasi, baik di dalam koperasi primer, koperasi pusat, koperasi
gabungan maupun koperasi induk. Ekstern organisasi koperasi yaitu organisaasi
berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara koperasi
primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Dalam ektern
organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingakat koperasi itu dengan
Dewan Koperasi Indonesia yaitu dewan mempersatukan berbagai jenis koperasi dari
berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal dan meliputi seluruh
Indonesia. Mengingat betapa penting kedudukan, peranan dan fungsi koperasi.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu
:
- Unsur alat-alat perlengkapan organisasi
A. Rapat
Anggota
B. Pengurus
C. Pengawas
- Unsur dewan penasehat atau penasehat
- Unsur pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lain.
- Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi,
dan tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
- Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan
berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha
koperasi.
Fungsi dan Peran Pengurus:
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan
tertinggi
2). Fungsi sebagai penasihat
3). Pengurus sebagai pengawas
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup
organisasi
- Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi
koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai
pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah
dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan
hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota
dan telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit
akhir tahun buku. Hasil audit dilaporkan dari pengawas adalah mengenai
kesesuaian dan kebenaran data, informasi dilaporkan dari pengawas adalah
mengenai kesesuaian dan kebenaran data, informasi dilaporkan Pengurus koperasi
dengan bukti – bukti pendukung koperasi.
Adapun beberapa hasil audit dilaporkan pengawas adalah
:
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional
Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada atau tidak penyimpangan
keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).
Stuktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian dikenal ada koperasi primer, koperasi pusat, koperasi
gabungan dan koperasi induk seperti dikemukakan dalam struktur intern
organisasi koperasi diatas. Dilihat dari segi pemusatan, maka koperasi pusat,
koperasi gabungan dan koperasi induk juga disebut koperasi sekunder sebagai
koperasi dan memiliki tingkat lebih atas dari koperasi primer, dan dilihat dari
segi fungsi koperasi sekunder maka koperasi-koperasi sekunder tersebut juga
disebut “organisasi pembantu” yaitu berfungsi membantu koperasi primer mencapai
tujuan koperasi. Oleh sebab itu, maka koperasi sekunder berdasar pada
menjalankan usaha-usaha dan tidak dapat dilakukan oleh koperasi primer secara
sendiri-sendiri, seperti juga koperasi primer menjalankan usaha-usaha dan tidak
dapat dilakukan dengan baik anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.
Sumber :
Chaniago, Arifinal.1984. Pengertian dan Prinsip
Koperasi. Jakarta: Salemba empat