KELOMPOK 1
Nama : Dewi Sartika (22214865)
Dio Hariewijaya. S (22216118)
Sara Gusti Anggraeni (2B217028)
Kelas : 2EB12
Tugas : Aspek Hukum
dalam Ekonomi
TUGAS 1
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu
kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda,
baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara
langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan
pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia
disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia
lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen
yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua
yang menjadi hak-hak konsumen.
ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada
sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas,
hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas
perlindungan konsumen, yaitu :
• Asas
Manfaat.
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
• Asas
Keadilan.
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
• Asas
Keseimbangan.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
• Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
• Asas
Kepastian Hukum.
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen
menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa
tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
• Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
• Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan
kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK
DAN
KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak
Konsumen
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bab III, Bagian Pertama, Pasal 4, hak
konsumen adalah sebagai berikut
:
1
Hak
atas
kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan
dalam
mengkonsumsi
barang
dan/atau jasa.
2
Hak
untuk
memilih
barang
dan/atau
jasa
serta
mendapatkan
barang
dan/atau
jasa
tersebut
sesuai
dengan
nilai
tukar
dan
kondisi
serta
jaminan yang dijanjikan.
3
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur
mengenai
kondisi
dan
jaminan
barang
dan/atau
jasa.
4
Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya
penyelesaian
sengketa
perlindungan
konsumen
secara
patut.
6
Hak
untuk
mendapat
pembinaan
dan
pendidikan
konsumen.
7
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi
dan/atau
penggantian, apabila
barang
dan/atau
jasa yang diterima
tidak
sesuai
dengan
perjanjian
atau
tidak
sebagaimana
mestinya.
9
Hak-hak yang diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundangundangan
lainnya.
Kewajiban Konsumen.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen, BAB III BagianPertama,
Pasal 5, kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
1
Membaca
atau
mengikuti
petunjuk
informasi
dan
prosedur
pemakaian
atau
pemanfaatan
barang
dan/atau
jasa, demi keamanan
dan
keselamatan.
2
Beritikad
baik
dalam
melakukan
transaksi
pembelian
barang
dan/atau
jasa.
3
Membayar
sesuai
dengan
nilai
tukar yang disepakati.
4
Mengikuti
upaya
penyelesaian
hukum
sengketa
perlindungan
konsumen
secara
patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU
USAHA
Hak Pelaku
Usaha.
Hal-hal
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen
tidak
hanya
konsumen, namun
juga
mengatur
para
pelaku
usaha
seperti yang tertulis di
dalam Bab III, Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 6 tentang
hak
pelaku
usaha
adalah
sebagai
berikut
:
1
Hak
untuk
menerima
pembayaran yang sesuai
dengan
kesepakatan
mengenai
kondisi
dan
nilai
tukar
barang
dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
2
Hak
untuk
mendapat
perlindungan
hukum
dari
tindakan
konsumen yang beritikad
tidak
baik.
3
Hak
untuk
melakukan
pembelaan
diri
sepatutnya di dalam
penyelesaian
hukum
sengketa
konsumen.
4
Hak
untuk
rehabilitasi
nama
baik
apabila
terbukti
secara
hukum
bahwa
kerugian
konsumen
tidak
diakibatkan
oleh
barang
dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
5
Hakhak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
lainnya.
Kewajiban Pelaku
Usaha.
Sementara
berdasarkan
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen, BAB III Bagian
Kedua, Pasal 7 kewajiban
pelaku
usaha
adalah
sebagai
berikut
:
1
Beritikad
baik
dalam
melakukan
kegiatan
usahanya.
2
Memberikan
informasi yang benar, jelas
dan
jujur
mengenai
kondisi
dan
jaminan
barang
dan/atau
jasa
serta
memberi
penjelasan
penggunaan, perbaikan
dan
pemeliharaan.
3
Memperlakukan
atau
melayani
konsumen
secara
benar
dan
jujur
serta
tidak
diskriminatif.
4
Menjamin
mutu
barang
dan/atau
jasa yang diproduksi
dan/atau
diperdagangkan
berdasarkan
ketentuan
standar
mutu
barang
dan/atau
jasa yang berlaku.
5
Memberi
kesempatan
kepada
konsumen
untuk
menguji,
dan/atau
mencoba
barang
dan/atau
jasa
tertentu
serta
memberi
jaminan
dan/atau
garansi
atas
barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan.
6
Memberi
kompensasi, ganti
rugi
dan/atau
penggantian
atas
kerugian
akibat
penggunaan, pemakaian
dan
pemanfaatan
barang
dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
7
Memberi
kompensasi, ganti
rugi
dan/atau
penggantian
apabila
barang
dan/atau
jasa yang diterima
atau
dimanfaatkan
tidak
sesuai
dengan
perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan
mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam
Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini
kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni :
1
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8).
2
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3
Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17).
Ada 10
larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK,
yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang :
·
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah
dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut.
·
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
·
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut.
·
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan,
gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
·
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,
keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
·
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan atau pemanfaatan
yang paling baik atas barang tertentu.
·
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan “Halal”
yang dicantumkan dalam label.
·
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain
untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
·
Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap
bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang
makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang
pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui
Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga
wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan
kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain
itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut :
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau
bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang
rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar.
UU PK
tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan
tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah
tersebut diartikan sebagai berikut :
·
Rusak
: Sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
·
Cacat
: Kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya
kurang baik atau kurang sempurna.
·
Bekas : Sudah pernah dipakai.
·
Tercemar : Menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata
cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak
berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda
tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan
tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu
diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya
berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan
terakhir dari pasal ini adalah :
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran.
Sumber :
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen, Bab III, Bagian
Pertama, Pasal 4.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen, BAB III Bagian
Pertama, Pasal 5.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen, BAB III Bagian
Kedua, Pasal 6.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan
Konsumen, BAB III Bagian
Kedua, Pasal 7.