A.
Tujuan
Koperasi
Tujuan Koperasi
tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992
mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
B.
Fungsi
Koperasi
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
a. Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
d. Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
C.
Gambaran
dari Tujuan Koperasi
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan
peran koperasi Indonesia ini dapat diuraikan sebagai berikut :
·
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi yang pertama yaitu koperasi Indonesia berusaha
untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya.
Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani,
terutama petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa
menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi
dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan
demikian sehingga koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi yang kedua yaitu Koperasi Indonesia dapat
mengurangi tingkat pengangguran. Dengan semakin meningkatnya pertambahan
penduduk, membawa dampak miningkatnya pula pengangguran, hal ini disebabkan
karena berkurangnya atau semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan
problem nasional yang tidak mudah untuk mengatasinya. Dalam menghadapi
persoalan seperti ini, kehadiran koperasi seperti contohnya koperasi unit desa,
diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang
layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat
meningkatkan taraf hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta
membuka atau memberikan kesempatan kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.
·
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi yang ketiga yaitu koperasi Indonesia dapat mengembangkan
kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan usaha yang mengutamakan usaha bersama
dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, maka dalam kegiatan
usahanya koperasi berusaha mempersatukan usaha bersama tersebut dengan baik.
Contoh dalam Koperasi unit desa yang bergerak di bidang pertanian, koperasi
unit desa tersebut dapat mempersatukan daya upaya pertaniannya dengan jalan
memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat petani,
seperti cangkul, sabit, alat pembajak, alat penyemprotan hama dan sebagainya.
Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh koperasi unit desa dengan
harga yang relatif lebih murah, maka diharapkan para petani tersebut dapat
meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan demikian nampak bahwa koperasi mampu
mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
·
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan
serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Tujuan koperasi yang utama adalah
meningkatkan taraf hidup para anggotanya, kemudian setelah kebutuhan para
anggota tercukupi, koperasi berusaha untuk ikut meningkatkan taraf hidup
masyarakat pada umumnya. Karena para anggota koperasi pada dasarnya juga anggota
masyarakat, maka secara bertahap dengan jalan ini koperasi ikut berperan
meningkatkan taraf hidup masyarakat atau rakyat.
·
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia ikut
meningkatkan pendidikan rakyat. Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada
rakyat dengan jalan mendidik para anggota koperasi terlebih dahulu dan kemudian
secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut
kepada masyarakat sekitarnya. Contohnya dalam hal pengetahuan dan keterampilan
seperti cara bercocok tanam yang baik, kepemimpinan dalam suatu organisasi dan
sebagainya. Dengan cara seperti ini, koperasi dapat ikut berperan meningkatkan
pendidikan rakyat.
·
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan
sebagai alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat memberikan kemampuan yang besar
untuk dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Terlihat dalam kenyataan
sekarang ini, sebagian besar rakyat kita merupakan golongan ekonomi lemah.
Untuk itu koperasi harus mampu mandiri, mampu meningkatkan potensi usahanya,
agar sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat dapat berperan serta mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap ketergantungan koperasi kepada
bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh berjalan terus, agar koperasi
mampu mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan usaha lainnya. Majunya
koperasi akan memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia dapat
berperan menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan menyeluruh di semua
lapangan usaha dan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi fital yang bermanfaat
bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu bersaing secara
positif dan obyektif dengan badan-badan usaha lainnya yang ada. Demokrasi
ekonomi Indonesia adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, seperti telah
ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam demokrasi
ekonomi memegang peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah wajib
memberikan pengarahan dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi ekonomi
berdasarkan pancasila harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif. Adapun
gambaran dari peran koperasi dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu dapat
kta lihat dalam liku-liku yang ada pada segala kegiatan usahanya, menciptakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu bukan atas kehendak atau kemauan pengurus belaka,
tetapi berdasar atas kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini diputus
dalam suatu rapat anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui pengurusnya.
Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi dalam koperasi.
·
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan
dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi sebagai salah satu
bangunan usaha ekonomi memegang peranan yang sangat penting dan merupakan alat
ekonomi bangsa yang sangat vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh
masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan. Oleh karena itu, koperasi
dapat dapat diibaratkan pula sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa.
Sehingga sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali dikembangkan bersama
dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam keikutsertaannya mengisi dan
mesukseskan pembangunan bangsa menuju pada bangsa yang modern, bangsa yang
berkualitas, bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh kemakmuran dan sejahtera
lahir batin, serta ikut menciptakan kehidupan bangsa yang berkeadilan, dengan
berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
·
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi
koperasi dan peran koperasi yang terakhir yaitu Koperasi Indonesia berperan
sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk memperkuat kedudukan ekonomi
bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Fungsi dan peran pembinaan koperasi ini ditujukan untuk mempertinggi dan
mempertebal semangat dan kesadaran berkoperasi. Oleh karena itu, agar
pertumbuhan koperasi mampu memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa, harus diawali
dengan adanya semangat dan kesadaran dalam berkoperasi ini. Sedangkan
pengarahan dan bimbingan dalam mengatur ketatalaksanaan perekonomian rakyat,
diarahkan agar koperasi mampu berdiri sendiri (mandiri) dengan sistem
ketatalaksanaan yang baik.
Daftar Pustaka :
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi
Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.