KELOMPOK 1
Nama : Dewi Sartika (22214865)
Dio Hariewijaya. S (22216118)
Sara Gusti Anggraeni (2B217028)
Kelas : 2EB12
Tugas : Aspek Hukum dalam Ekonomi
INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2011, Bank
Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang
sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit. Hal itu
terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang
tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia,
Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1) “Data
penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan
tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada
tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran
dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana,
permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi
kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan
permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang
difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat
terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai
karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait
permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246
kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk
kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan
3 kasus.
Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan
sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi
sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai
tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang
dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase,
peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh
bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam
mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
PENYELESAIAN
Masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi,
yaitu dengan jalan perundingan dan memberikan pemahaman kepada para nasabah
tentang kasus atau kendala dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana,
kasus sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus
produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan. Mediasi dilakukan
dengan cara memberikan informasi atau pengertian mengenai apa itu penyaluran
dana, bagaimana dana terkumpul dan lain sebagainya. Mediasi dilakukan dengan
menggunakan mediator yang netral dalam kasus tersebut sampai ditemukan titik
terang dan persetujuan bersama antara pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa
secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa
tersebut.
Sumber :