Jumat, 12 Januari 2018

Prinsip Koperasi Menurut Undang - Undang



Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah objek atau subjek tertentu Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain.
Perbedaan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya. Sejarah prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
  1. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
  2. Penjualan barang dengan tunai
  3. Harga penjualan menurut harga pasar
  4. Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
  5. Masing-masing anggota mempunyai satu suara
  6. Netral dalam politik dan keagamaaan
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam perkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
  1. Adanya pembatasan bunga atas modal
  2. Keanggotaan bersifat sukarela
  3. Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
Pada tahun 1966, dalam kongres Gabungan Koperasi Internasional (International Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
  2. Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
  3. Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
  4. Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
  5. Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumya.
  6. Seluruh organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat local, pada tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara local, nasional, regional, maupuin internasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut:
    1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    2. pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    5. Pendidikan perkoperasian.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
  • Menurut Undang -undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
  1. Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  2. Undang-undang No. 14 Tahun 1965
  3. Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
  4. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
  • Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi



Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerjasama antar koperasi
 Sumber :
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tim Fokusmedia, 2012. Undang-Undang Perkoperasian. Penerbit Fokus Media 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar