1. JENIS
KOPERASI MENURUT UU NO 12 TAHUN 1967
Ditinjau dari UU NO 12 Tahun 1967 mengenai jenis –
jenis koperasi yang tercantum di dalam
pasal 17 bagian 6 yang isinya memuat :
a.
Jenis –
Jenis Koperasi Berdasarkan Lapangan Usahanya
1)
Koperasi
Konsumsi
Koperasi yang menyediakan barang –
barang yang di butuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari – hari
maupun barang – barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan
hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
2)
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi yang bertujuan untuk
mencegah para anggotanya terjerat oleh kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang atau barang untuk keperluan hidupnya, dengan cara menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah – rendahnya.
3)
Koperasi
Produksi
Koperasi yang kegiatannya untuk menggiatkan
para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasanya diproduksi
serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
4)
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi yang berusaha dalam
beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
b.
Jenis –
jenis koperasi berdasarkan golongan masyarakat yang mendirikannya.
1)
Koperasi
Pegawai Negeri
Koperasi yang anggotanya terdiri
dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
2)
Koperasi Di
Lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL)
Koperasi yang merupakan wadah
penampungan kegiatan – kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
3)
Koperasi
Wanita, Koperasi Guru, Koperasi Kaum Veteran, Koperasi Kaum Pensiun dan
sebagainya
Koperasi yang berusaha untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanyadalam golongan masing –
masing.
2. JENIS
KOPERASI MENURUT UU NO 25 TAHUN 1992
Di tinjau dari UU NO 25 Tahun 1992 mengenai jenis –
jenis koperasi yang tercantum pada :
·
Pasal 15,
yang berbunyi :
“Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder”
·
Pasal 16,
yang berbunyi :
“Jenis
Koperasi di dasarkan pada kesamaan dan kepentingan ekonomi anggotanya”
·
Pasal 7,
yang berbunyi :
Ayat (1) : “Koperasi
Primer didirikan paling sedikit oleh 20 orang perseorangan dengan memisahkan
sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi”
Ayat (2) : “Koperasi
Sekunder didirikan paling sedikit oleh tiga koperasi primer”
3. JENIS
KOPERASI MENURUT UU NO 17 TAHUN 2012
Di tinjau dari UU NO 17 Tahun 2012 mengenai jenis –
jenis koperasi yang tercantum pada :
·
Pasal 83,
yang berbunyi :
“Jenis
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 terdiri dari Koperasi Konsumen,
Koperasi Produsen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam”
·
Pasal 84,
yang berbunyi :
Ayat (1) : “Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang
penyediaan barang kebutuhan anggota dan non- anggota”
Ayat (2) : “Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang
pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada
anggota dan non-anggota”
Ayat (3) : “Koperasi Jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-
simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non- anggota”
Ayat (4) : “Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu –
satunya usaha yang melayani anggota”
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar